BERITA SUKABUMI ■ Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota melakukan tindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang nekad melawan arus Lalu Lintas, di depan salah satu pusat perbelanjaan, di jalan A. Yani Cikole Sukabumi, pada Selasa (28/07/2020).
Penindakan terhadap pelanggaran Lalu Lintas tersebut berupa Tilang hingga menyita barang bukti kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat maupun administrasi kendaraan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti membenarkan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut dalam rangka Ops Patuh Lodaya 2020.
“Tadi saat kami melakukan operasi Patuh Lodaya di seputaran jalan A. Yani, kami melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang nekad melawan arus Lalu Lintas,” kata AKP Atik.
Ini juga, lanjut AKP Atik, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, betapa riskan dan bahayanya saat ada pengendara yang melawan arus.
"Besar kemungkinan, dapat membahayakan dirinya sendiri bahkan pengguna jalan lainnya,” sambungnya.
Seperti diketahui, hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota telah melakukan penindakan terhadap 55 pelanggaran Lalu Lintas serta berhasil memberikan teguran terhadap 245 pengendara.
“Hari ini ada 55 Tilang yang kita berikan kepada pengendara yang melanggar Lalu Lintas, terutama yang melawan arus dan ada juga 245 teguran yang telah kita berikan kepada pengendara” terang AKP Atik.
Hingga hari keenam Ops Patuh Lodaya ini, AKP Atik menyebut, jajaran Sat Lantas telah melakukan penindakan terhadap 242 pelanggaran Lalu Lintas dan memberikan 1564 teguran terhadap pengendara.
■ Dasep Maulana/PP


