BERITA SUKABUMI ■ Lagi, Sat Resnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 2 pria di sebuah kost-kosan, di kawasan Sukalarang Sukabumi terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika.
Dari tangan dua pria ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat 0.13 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok serta ribuan butir obat-obatan berbahaya sejenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar.
Terjadinya peristiwa penangkapan tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota sebelumnya melakukan pemetaan. Hingga akhirnya membuntuti dan menangkap kedua pelaku di salah satu kamar kost, yang berlokasi di Sukalarang Sukabumi, pada Selasa (28/07/2020) dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar kost tersebut, Polisi menemukan barang bukti Sabu seberat 0.13 gram, pipet kaca berisi Sabu habis pakai, alat hisap Sabu dan 4051 butir obat-obatan berbahaya sejenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar yang masing-masing telah dikemas dan siap edar.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto mengungkapkan, bahwa kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ma'ruf Murdianto menegaskan, kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Menjual Obat obatan berbahaya tanpa ijin edar Sebagaimana dimaksud Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
"Dengan ancaman diatas 5 (Lima) tahun," tandas Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto.
■ Dasep Maulana/Hms


