-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITA SUKABUMI | BERITA SUKABUMI HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Nahkoda Pengguna Ijazah Palsu Diamankan Ditpolairud Polda Jabar

    BERITA SUKABUMI
    Jumat, 02 Oktober 2020, 13:23 WIB Last Updated 2020-10-02T06:23:24Z
    Nahkoda Pengguna Ijazah Palsu Diamankan Ditpolairud Polda Jabar

    BERITA SUKABUMI ■ Ditpolairud Polda Jabar melalui KP. Parkit  mengamankan seorang Pria berinisial S (57), yang merupakan Nakhoda Kapal TB. ASL Delta di posisi 06°13'884" S - 107°54'879"T Perairan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

    Dia diduga menggunakan ijazah/Sertifikat Pelaut Palsu, pada Selasa (22/09/2020) pukul 13.00 WIB.

    Menurut informasi, awalnya Tim Patroli KP. Parkit sedang melaksanaan patroli rutin menggunakan perahu karet di wilayah perairan Patimban, Jawa Barat. 

    Tak lama kemudian, Tim Patroli mendapatkan informasi, bahwa adanya Nahkoda yang menggunakan ijazah/sertifikat palsu di daerah tersebut. Tim Patroli langsung bergegas mencari keberadaan kapal tersebut.

    Usai melakukan pencarian, ditemukan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Nahkoda Kapal berinisial S (57) telah menggunakan ijazah/sertifikat palsu, agar bisa berlayar dan mengelabui para petugas. 

    Berdasarkan pengecekan melalui website yang tersedia di www.bp3ipjakarta.ac.id ditemukan fakta bahwa S (57) tidak pernah mengikuti atau menjadi peserta Diklat di BP3IP Jakarta.

    Setelah ditindaklanjuti, bahwa tanda tangan Kementerian Perhubungan juga dipalsukan. Hal tersebut terbukti, setelah dilakukan kroscek.

    Pihak Kementerian mengakui, bahwa  sama sekali tidak pernah mengeluarkan sertifikat Endorsement atas nama tersangka. 

    Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar kemudian melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si. menginformasikan, selain tersangka, Petugas berhasil menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti.

    "Barang bukti tersebut antara lain 1 (Satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika tk.4, 1 (Satu) lembar Surat Standar Pelatihan Sertifikasi Tugas beserta Amandemen, 1 (Satu) lembar sertifikat Basic Safety Training Revalidation, 1 (Satu) lembar Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan, 1 (Satu) buah buku Pelaut dan 1 (Satu) lembar Surat Perjanjian Kerja Laut," beber Kombes Chaniago, dalam keterangannya, Rabu (30/09/2020).

    Atas perbuatan tersangka, Kombes Chaniago menyebut, patut diduga melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu dan atau Pasal 69 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    "Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) serta 6 tahun kurungan penjara," tegas Kabid Humas Polda Jabar.

    ■ Dasep/Hms
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru