BERITA SUKABUMI ■ Puluhan pelanggar Prokes (protokol kesehatan) harus menerima teguran tertulis saat terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh Petugas Gabungan, di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, pada Rabu (27/10/2020).
Petugas Gabungan tersebut terdiri dari Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota, Subdenpom Sukabumi, Koramil Cisaat, Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dishub Kabupaten Sukabumi dan sejumlah personel Gugus Tugas Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi saat memimpin Operasi tersebut menyampaikan, sebanyak 10 (Sepuluh) orang yang lalai tidak menerapkan Protokol Kesehatan, diberikan tindakan sanksi teguran tertulis saat melintas di Jalan raya Cisaat Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini, kami kembali menggelar Operasi Yustisi bersama-sama dengan Subdenpom, Koramil, Sat Pol PP, Dishub dan petugas dari Gugus Tugas Kabupaten Sukabumi,” kata Rusmadi.
Tujuan digelar Ops Yustisi tersebut, menurut Rusmadi, adalah untuk mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sebagai salah satu langkah untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Usai melakukan Operasi Yustisi secara stasioner, para petugas gabungan tersebut melakukan Operasi Yustisi secara mobile ke beberapa lokasi di wilayah kecamatan Cisaat. Hal ini, untuk mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemik Covid-19.
■ Dasep/Hms