PASUNDAN POST ■ Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk HS (42), pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di salah satu ruas jalan di Cibeureum Sukabumi, pada Selasa (30/06/2020) siang.
"Malam hari ini, saya akan menyampaikan pengungkapan tindak pidana narkoba jenis kristal putih sabu yang terjadi wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ungkapnya.
AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, mengungkapkan kasus tersebut, yang terjadi di Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cibeureum Sukabumi.
"Dari tangan pelaku, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi menyita sejumlah Barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat total 245.7 Gram," ungkap AKBP Sumarni.
Pelaku berhasil ditangkap petugas, kata AKBP Sumarni, sebelumnya sempat dipancing keluar untuk melakukan transaksi narkoba disalah satu ruas jalan di Cibeureum Sukabumi.
Lebih lanjut AKBP Sumarni menerangkan, saat dilakukan penangkapan, Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan berhasil menemukan 1 (Satu) buah plastik krip bening kecil berisi Sabu yang tersimpan didalam saku celana bagian depan.
"Serta 1 (Satu) buah plastik krip bening besar berisi Sabu yang pelaku simpan didalam bungkus rokok yang disembunyikan didalam bagasi motor milik pelaku.
Saat Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, disalah satu perumahan di Nyalindung Sukabumi. Di rumah tersebut, Petugas berhasil menyita dan mengamankan Ratusan Gram narkotika jenis Sabu lainnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan sedikitnya 984 jiwa dari bahaya narkoba. Seperti yang disampaikan AKBP Sumarni pada konferensi pers.
"Dengan asumsi 1 gram dipakai untuk 4 orang sehingga dengan diungkapnya penyalahgunaan narkoba sebanyak 245,7 gram ini telah menyelamatkan 984 jiwa". Beber AKBP Sumarni.
Hingga saat ini, pelaku berikut Barang bukti tersebut diamankan di Polres Sukabumi Kota.
Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumna maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
■ Dasep Maulana/PP/Rls