PASUNDAN POST ■ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar berhasil meringkus 2 Pelaku tindak pidana Pemalsu SIM dan Surat Penting Lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, saat digelar Konferensi Press, di Mapolda Jabar, pada Rabu (22/07/2020).
Kombes Erlangga menjelaskan, berdasarkan hasil pengungkapan, kedua pelaku berinisial FY dan ES itu kerap beraksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Selain memalsukan SIM, lanjut Kombes Erlangga, keduanya pun membuat dokumen lainnya, yakni sertifikat pelatihan dan struk gaji abal-abal.
Sementara itu, Dir Res Krimum Polda Jabar Kombes Pol. CH Patoppoi menjelaskan, bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 lalu.
“Kadua pelaku menawarkan pembuatan SIM, dan meminta identitas pemesan. Kemudian, dimasukkan ke dokumen yang diminta tersebut,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kombes CH Patoppoi, tersangka mencari SIM bekas atau yang tidak berlaku. Kemudian, SIM bekas tersebut diperbaharui lagi dengan cara dikerok atau dihapus menggunakan silet.
“Di atas SIM bekas yang telah dihapus itu, dimasukkan identitas pemesan SIM,” jelasnya.
Setiap membuat SIM tersebut, Kombes CH Patoppoi menyebut, pelaku membanderol dengan bayaran senilai Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu) setiap lembarnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah memalsukan SIM sebanyak 50 buah sesuai pesanan,” sebut Dir Res krimum Polda Jabar.
Selain SIM, kedua pelaku juga memalsukan sertifikat pelatihan dan struk gaji yang digunakan untuk aplikasi pinjam uang," sambung Kombes Erlangga.
Selain Kedua tersangka, Petugas menyita dan mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 1 (Satu) unit printer, 1 (Satu) unit CPU, 1 (Satu) unit keyboard, 1 (Satu) unit monitor, 1 (Satu) unit power supply, 1 (Satu) unit mouse serta 1 (Satu) lembar SIM palsu.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2), dengan ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara," tandas Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
■ Dasep Maulana/PP/Hms