BERITA SUKABUMI ■ Kejaksaan Negeri Cibadak turut hadir melakukan monitoring dalam pembagian dana bantuan sosial dari Kabupaten Sukabumi untuk warga miskin yang terdampak pandemik.
Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Aula Desa Cicantayan, Jalan KH. Daman Huri KM 4, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis (26 Agustus 2020).
Bantuan sosial dari Kabupaten Sukabumi ini, berupa uang tunai sebesar Rp 600 Ribu diberikan kepada warga miskin yang terdampak pandemik virus Covid-19.
Pihak Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Elga Fazrin menyampaikan informasi kepada masyarakat, bahwa pihaknya melakukan monitoring guna mencegah adanya pemotongan dana bantuan.
"Kami hadir disini untuk memastikan, bahwa tidak ada indikasi tindak pidana korupsi seperti perbuatan pemotongan dana bantuan tersebut," ujar Elga kepada media di gedung Aula Desa Cicantayan, pada Kamis (26/08/2020).
Saat dikonfirmasi awak Media, Elga Fazrin mengatakan, bahwa pihaknya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu Tim dalam Divisi pengawasan dan pemantauan di kegiatan Bansos Kabupaten tahap kedua, yang diselenggarakan di Desa Cicantayan.
Lebih lanjut Elga menjelaskan, ketika ada perbuatan pemotongan dana itu, Elga menyebut, maka pihaknya akan menindak lanjuti ke tahap berikutnya.
Apabila ada temuan tindakan pemotongan dana tersebut, Elga menegaskan, pihaknya akan mengklarifikasi benar atau tidak temuan tersebut.
"Intinya, penerima manfaat, harus utuh menerima bantuan tersebut. Rp 600 Ribu harus utuh," tegas Elga.
Sementara itu, hal senada disampaikan Kepala Desa Cicantayan H. Andi Sukma Wijaya S.E. menyampaikan himbauan untuk warga penerima manfaat yang terdampak virus Covid-19.
"Pergunakan dan manfaatkan bantuan ini. Belanjakan untuk kebutuhan yang pokok," pesan H. Andi.
■ DasepMaulana/PP