BERITA BOGOR ■ Usai digelarnya Apel Ops Justisi Gakplin (Penegakan Disipin) oleh Gabungan TNI/Polri dan Muspida Kota Bogor, Kapolsek Bogor Timur langsung turun ke lapangan menggelar Ops Yustisi.
Giat Operasi Yustisi dan Masker Protokol Kesehatan Covid-19, digelar di Jalan Pajajaran Depan Mapolsek Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/09/2020).
Kapolsek Bogor Timur Kompol Wagiman menyampaikan, bahwa kegiatan Ops Yustisi tingkat Kecamatan Bogor Timur dilaksanakan, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Bogor.
"Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan upaya, antara lain pemberian Masker, melakukan pendataan berupa mencatat identitas diri (KTP) bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," katanya.
Selain itu, lanjut Kompol Wagiman, Petugas di lapangan memberikan himbauan kepada masyarakat, yang mempunyai masker tapi tidak digunakan semestinya.
Dari hasil Ops Yustisi hari ini, sejumlah 4 orang warga diberikan penindakan berupa menyapu di sekitar lokasi tersebut.
Sementara itu, sejumlah 9 orang warga diberikan penindakan berupa sanksi administrasi senilai Rp 50.000,- per orang. Dengan total sebesar Rp 450 ribu.
Kegiatan Apel gabungan Ops Yustisi dan Masker Covid-19 tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bogor Timur Kompol Wagiman, turut diikuti oleh Wakapolsek Bogor Timur, Kasat Pol PP Kota Bogor, para Kanit Fungsi Polsek Bogor Timur, Dalmas Polresta Bogor Kota, Koramil Bogor Timur, Muspika Kecamatan Bogor Timur, Sat Pol PP Kota Bogor dan Dishub Kota Bogor.
■ Dasep/Hms