-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITA SUKABUMI | BERITA SUKABUMI HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040 Disetujui DPRD

    BERITA SUKABUMI
    Selasa, 01 September 2020, 02:27 WIB Last Updated 2020-08-31T19:27:53Z
      Rencana Tata Ruang  Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040 Disetujui DPRD

    BERITA SUKABUMI ■ Ditengah pandemik covid-19, DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke 13 dengan agenda yakni pengambilan keputusan Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040.

    Selain itu, ada Penandatanganan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 dan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2019.

    Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, bahwa Laporan Komisi II DPRD membahas Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040.

     “Agar Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040, dapat disepakati dan tetapkan serta disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPRD, Pimpinan rapat perlu meminta persetujuan secara lisan kepada anggota DPRD yang hadir,” katanya, pada Senin (31/08/20).

    Dia menyebutkan, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini telah menghasilkan keputusan yang telah disepakati melalui Rapat Dewan untuk kemudian ditetapkan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040.

    Setelah pengambilan keputusan dan disepakatinya keputusan tersebut melalui Rapat Dewan pada hari ini, agenda dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040.

    Untuk diketahui bersama bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, telah mendapat evaluasi dari Gubernur melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, tanggal 31 Agustus 2020, Nomor : 903/Kep.466-BPKAD/2020, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

    ■  Asep Sukandar /PP
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    ORMAS ISLAM

    +