BERITA SUKABUMI ■ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, akhirnya menutup semua aktivitas salah satu perusahaan pabrik pemotongan batu hijau di wilayah Kampung Dano, RT 03/RW 09, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, (05/10)
Kabid Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Susanty SH mengatakan, pihaknya mengaku, penutupan kegiatan usaha tersebut, sengaja dilakukan lantaran dalam melakukan aktivitasnya, perusahaan tersebut telah melakukan pencemaran sungai Cibojong hingga berubah warna airnya nyaris kolam susu.
"Aktivitas perusahaan itu, sempat menuai protes dari warga. Karena, air sungai Cibojong tercemar oleh penampungan limbah batu hijau milik Ibu Rista Purnamasari," kata Susanty, Kamis (05/10).
Setelah mendapatkan aduan dari warga dan pemerintah desa setempat serta pemerintah Kecamatan Cikembar, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, langsung bergegas ke lokasi sungai dan perusahaan, untuk memastikan kebenarannya
"Intinya, terkait kejadian video pencemaran yang viral, DLH telah menghentikan sementara kegiatan atau usaha atas nama Ibu Rista Purnamasari sampai dengan diperbaikinya fasilitas pengolah limbah cair atau memperbaiki bak penampungan hasil produksi pemotongan batu hijau," tandasnya.
"Jadi, perusahaan Ibu Rista itu tidak ditutup langsung. Iya, hanya penutupan sementara, tapi kita mengirim surat peringatan, nanti kalau tidak ada laporan terpaksa datang lagi. Perusahaan itu, akan kembali beroperasi, namun setelah melaporkan perbaikannya," tukasnya.
Saat melakukan pemantauan di lapangan, sambung Susanty, petugas DLH Kabupaten Sukabumi telah mendapatkan temuan yang disinyalir masih ada pengusaha yang belum memenuhi syarat. Salah satunya, mereka tidak memiliki bak penampungan yang memadai. Bahkan, ada beberapa pengusaha yang membuang limbahnya secara langsung ke sungai.
"Ini, nantinya akan kami tangani secara mendalam dengan bersama-sama perangkat daerah terkait," paparnya.
Berdasarkan data sementara, di wilayah Kecamatan Cikembar ini terdapat sekitar 30 perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan batu hijau. Puluhan perusahaan itu, tersebar di seluruh desa yang ada di wilayah tersebut.
"Harapannya, sirkular ekonomi berjalan, pengusaha bisa berusaha dengan tenang, masyarakat sekitar nyaman, dan tidak ada pencemaran lingkungan yang disebabkan kegiatan usaha tersebut. Iya, intinya masing-masing harus mentaati kewajiban dan hukum yang berlaku," pungkasnya. (MAF)