PASUNDAN POST ■ LPWS Sukabumi mengendus adanya dugaan pungli terkait program PTSL di Sukabumi. Berdasarkan hasil temuannya dilapangan, diduga adanya Pungutan Liar (Pungli) pada Pembiayaan Program PTSL Tahun 2020 sebanyak 2000 Bidang Tanah/Sertipikat hingga mencapai miliaran rupiah.
"Ya, kami temukan adanya dugaan itu dilapangan, dan saat ini TIM LPWS tengah mendalami lebih lanjut," kata Ketua LPWS Ibang Lubis dalam keterangannya kepada PasundanPost.com, pada Kamis (16/07).
Tak hanya itu, menurut Sekretaris LPWS Agil Rachman, pihaknya juga menenggarai dugaan penyimpangan tak sesuai dengan Peraturan Menteri ATR sekaligus sebagai Kepala BPN RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PTSL.
Guna menyikapi masalah ini, LPWS akan menggandeng Kejari dan Satgas Saber Pungli untuk menindak lanjuti hasil temuannya tersebut.
Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat kepada beberapa pihak, termasuk Panitia pelaksanaan Program PTSL untuk bisa menjelaskan terkait persoalan dan permasalahan adanya dugaan praktik-praktik pungutan liar tersebut.
"Atas dasar laporan aduan (Lapdu) masyarakat , LPWS sudah melayangkan surat kepada desa dan kelurahan di Kabupaten dan Kota Sukabumi yang menjalankan program PTSL di tahun 2020 yang diduga terjadi pungli," katanya.
"Kita sudah minta klarifikasi terkait temuan, yang mana semua bukti-bukti sudah (Ada-red) pada pihak kami, baik itu berupa media wawancara dengan hasil Rekaman dan yang lainnya," imbuh Agil.
Langkah LPWS tersebut, kata Agil, sebagai upaya Penegakan Supremasi Hukum di wilayah Hukum Kabupaten Sukabumi. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH-red) untuk segera menindak lanjuti.
Baik Ibang dan Agil masih belum membuka lebih terkait temuannya itu secara detail. Alasannya, TIM LPWS menjaga kontribusi narasumber dari pelbagai pihak.
"Namun ada saatnya nanti kita buka, jika memang itu di perlukan," pungkas Agil.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi pernah mengatakan, bahwa program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pemanfaatannya agar betul-betul dimaksimalkan oleh masyarakat. Maksud dan tujuannya, supaya masyarakat yang berhak dan belum memilki serifikat tanah, bisa secepatnya memiliki sertifikat tanah.
Diharapkan pula, berbagai solusi terbaik harus diberikan kepada masyarakat. Bekaitan dengan hal tersebut, program PTSL ini dapat menjadi bagian yang terbaik bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan keberadaan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dikatakannya, untuk menunjang kelancaran dan kebehasilan pelaksanaan program tersebut, diperlukan dukungan dari para camat dan lurah secara optimal.
Selain itu, Wali Kota Sukabumi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional), atas kolaborasinya dengan Pemerintah Kota Sukabumi, seraya mengharapkan, agar program tersebut menjadi salah satu kebaikan dan keberkahan bagi semua pihak, baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. (R-01)